KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto

Tersangka kasus gratifikasi Eko Darmanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang profesional pembangun kendaraan klasik dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Rika Yunartika, yang merupakan pemanggilan ketiga kali dalam perkara yang melibatkan Eko Darmanto.

Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dua saksi tersebut.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Tebo Dilaporkan ke Polda

BACA JUGA:UIN STS Jambi Sediakan 1.460 Kuota Mahasiswa Baru

Pada tanggal 18 April 2024, KPK mengumumkan bahwa Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali Fikri menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto. Tambahan lagi, KPK juga sedang melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dimiliki oleh Eko Darmanto.

Pada tanggal 8 Desember 2023, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditahan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. ED diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar selama periode 2009 hingga 2023, dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (ant)

Tag
Share