Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Jaga Situasi Tetap Kondusif

Syahbandar, Tim Pemenangan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Putusan ini menentukan nasib gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan pihak terkait pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tim Pemenangan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Jambi, Syahbandar mengaku optimis bahwa MK akan menolak seluruh permohonan pemohon. Ini setelah pihaknya melihat semua fakta persidangan yang dilakukan di MK beberapa waktu lalu. 

“Kita optimis permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Saya pikir semua yang dipersoalkan sudah terbantahkan dalam fakta persidangan,” ujarnya, Minggu (21/4) kemarin. 

Syahbandar juga menghimbau agar tim pemenangan dan relawan Prabowo-Gibran tetap menjaga situasi agar kondusif jelang putusan MK. “Perintah dari pusat, kita diminta untuk menjaga agar situasi kondusif,” sebutnya. 

BACA JUGA:Bungo Meriahkan Hari Kartini dengan Beragam Kegiatan

BACA JUGA:Jalan Padang-Kerinci Terputus Akibat Tertimbun Longsor di Lolo

Disamping itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat untuk menerima apapun yang menjadi keputusan MK. Menurutnya, apapun hasilnya itu adalah yang terbaik untuk bangsa Indonesia kedepan. 

“Kita memiliki tanggung jawab bersama, menjaga agar kondisi di daerah tetap kondusif. Kepada tim juga sudah kita minta agar tidak jumawa terhadap keputusan nanti,” tegasnya. 

Sebelumnya, Provinsi Jambi termasuk salah satu daerah yang dipersoalkan dalam PHPU Pilpres. Gugatan itu dilayangkan dalam permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud. 

Dalam permohonannya, pasangan Ganjar-Mahfud setidaknya mempersoalkan 10 TPS yang ada di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. TPS ini dinilai bermasalah, baik itu jumlah pemilih, jumlah surat suara, maupun pengguna hak pilih pada Pemilu 14 Februari lalu. 

Pertama ada di TPS 022, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dimana dalam permohonnya, pasangan Ganjar-mahfud menyebut bahwa adanya pelanggaran yakni surat suara yang direrima TPS kurang dari jumlah DPT.  

Kemudian ada juga pelanggaran  dimana surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT. Ini ditemukan di TPS 06, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara dan TPS TPS 04 Desa Teluk Pulau Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).  Serta TPS 03 Simpang L Merangin, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan TPS 041, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Berikutnya pelanggaran prosedur berupa pengguna surat suara lebih besar dari pengguna hak pilih. Pelanggaran ini ditemukan di  TPS 003, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu dan TPS 01, Desa Pidang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar. 

Ada juga di TPS 68, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, serta TPS 09, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin, Kabupaten Sarolangun.

Tag
Share