Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

Ilustrasi sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN--

Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muaro Bungo.

Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto

BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor  S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.

Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan