Tiga Pengguna Sabu Diringkus BNNP Jambi
NARKOBA : Barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamakan oleh BNNP Jambi di Tungkal--
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus tiga orang pria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 gram. Barang bukti tersebut dibungkus ke dalam 16 paket kecil plastik klip bening dan 1 paket klip plastik sedang yang berisi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Ridho Reski (24), Ade Saputra (33) dan Muhammad Alfarizi (19). Mereka merupakan warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko dalam keterangannya mengatakan, anggota Bid Berantas BNNP Jambi melakukan penyelidikan sehubungan dengan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Peredaran itu diduga berada di wilayah Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu (2/6) kemarin.
Wisnu menyampaikan, penangkapan diawali dengan penyelidikan dan diketahui diduga pelaku atas nama Riski dan rekan-rekannya sedang berada di basecamp di dalam kebun sawit, pada Senin 27 Mei 2024 lalu sekira 17.00 WIB sore.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika itu kemudian mencoba melarikan diri namun petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jambi berhasil menangkap pelaku dan langsung digeledah hingga ditemukan barang bukti yang diamankan. “Setelah diinterogasi petugas, peran dari masing-masing pelaku yaitu Riski sebagai pemilik sabu, Alfarizi sebagai kurir yang menjemput barang bukti dan Ade Saputra sebagai pemilik kebun sawit yang digunakan oleh Riski sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Wisnu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 gram ini dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 3 unit handphone, bong atau alat hisap sabu, 1 unit motor beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. (*)