KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap RAPBD Untuk Tersangka Suliyanti

Dua orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suliyanti istri Burhanuddin Mahir --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Dari pantauan Jambi Ekspres di lokasi, terlihat beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sebelumnya telah ditahan terkait kasus ini, diperiksa di Gedung B Lantai 2 Mapolda Jambi pada Rabu (5/6) siang.

BACA JUGA:Effendi Hatta Diperiksa KPK Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi Untuk Tersangka Suliyanti

BACA JUGA:Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara yang Berbeda

Antara lain adalah Chumaidi Zahdi, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Elhelwi, Cek Man, Agus Rizal, dan Muhamadiyah. Mereka secara bergantian diminta masuk ke ruang pemeriksaan.

Chumaidi Zahdi, dalam kesempatan wawancara, menyatakan bahwa dia diminta memberikan keterangan terkait tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Tersangka baru tersebut adalah Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang juga merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi selama dua periode, Burhanuddin Mahir alias Cik Bur.

BACA JUGA:Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Kembalikan Uang Suap

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan

"Sebagai saksi untuk Ibu Suliyanti, saya dimintai keterangan apakah saya mengenalnya atau tidak, serta informasi terkait masalah keuangannya.

Pertanyaan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya," kata Chumaidi, yang didampingi oleh Elhelwi.

Dia juga mencatat bahwa banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi pada hari itu, termasuk Dodi, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Supriono, Gus Rizal, Zainal Abidin, Elhelwi, Cek Man, dan Muhamadiyah.

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Hamid Cs Dituntut 4 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan