KPK Ungkap Modus Korupsi Bansos Presiden

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto --

Mengurangi Kualitas Demi Keuntungan Pribadi

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020, terjadi penurunan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan tersangka dalam kasus ini telah merugikan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

"Tindakan para tersangka yang memanfaatkan situasi ini dengan menurunkan kualitas bansos, yang seharusnya menjadi hak masyarakat, sangat merugikan semangat pemerintah, termasuk Presiden Jokowi, dalam memberikan bantuan khususnya di tengah pandemi COVID-19," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik KPK saat ini tengah mengusut nilai pengadaan bansos presiden tersebut serta potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Terima 402 Sertifikat Aset dari BPN di Hadapan KPK

BACA JUGA:SYL Dituntut 12 Tahun

"Tentang nilai pengadaan yang sedang disidik, prosesnya masih berlangsung. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut di kesempatan selanjutnya," tambahnya.

Tessa juga menegaskan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi bansos presiden ini secara menyeluruh.

KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi bansos presiden sejak tahun 2020, yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), yang juga terlibat dalam kasus korupsi anggaran distribusi bansos.

Tessa mengungkapkan perkiraan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Ivo Wongkaren juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda miliknya yang sudah disita. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang atau dia akan dipidana selama 5 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan