Andrio Utama Ketua Partai Garuda juga Dilaporkan Kasus Penipuan

LAPORAN POLISI : Korban bernama Moh Kharir menunjukkan surat laporan polisi atas kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Ketua Partai Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama--

“Pelaku ini ngomong mobil-mobil ini akan disewakan ke perusahaan- perusahaan,” kata Beni Ari Feriadi, pengacara atau kuasa hukum 21 korban, baru-baru ini.

Tergiur dengan investasi ini, disampaikan dia, para korban kemudian mengajukan kredit mobil, mulai dari Pajero, X Pander, Innova dan sebagainya.

Setelah mobil ini sampai di rumah, mobil para korban langsung diserahkan ke pelaku beserta surat kendaraannya.

“Ya sayang sekali bapak-bapak dan ibu ini dengan sukarela menyerahkan surat menyurat dan kunci aslinya. Iming-imingnya angsuran dibayar hingga dapat bonus dua juta perunit,” kata Beni.

Awalnya, disebutkan dia, angsuran dan investasi yang dijanjikan berjalan lancar selama dua hingga tiga bulan bagi sebagian korban.

Bahkan, terdapat salah satu korban yang telah menginvestasikan empat mobil.

“Ada satu orang yang mengangsur empat mobil kira-kira di atas Rp 20 juta. Ada juga Rp 14 juta, macam-macam. Contohnya tukang cetak bata, yang awalnya cuma investasikan satu mobil. Karena dilobi-lobi hingga menjadi empat mobil yang diinvestasikan,” sebutnya.

Para korban yang curiga sempat menanyakan perusahaan penyewaan mobil yang disebut pelaku.

Namun, pelaku terus menenangkan korban. “Setiap ditanya, pelaku ini menjawab amanlah itu, tidak usah kalian tanya-tanya,” tuturnya.

Hingga akhirnya, pria yang mengaku tinggal di Mayang Mangurai, Kota Jambi ini, menghilang dari jangkauan korban beserta 34 mobil itu. Sedangkan angsuran mobil tersebut mau tidak mau dilanjutkan para korban. 

“Sedangkan mereka harus tetap mengangsur mobil setiap bulannya yang nominalnya cukup lumayan. Hingga saat ini mereka tidak tahu keberadaan mobilnya di mana. Mobilnya ada Innova, Pajero, X Pander, itu kan Rp 200 juta ke atas ya,” sebutnya.

Para kliennya kesulitan membayar angsuran tersebut karena penghasilan atau gaji per bulan tidaklah cukup.

Para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Polda Jambi, Kamis (30/11), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong dengan modus yang sama.

“Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi,” terangnya.

Tidak hanya mengaku telah memiliki perusahaan, ternyata pelaku penipuan ini juga menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan