Andrio Utama Ketua Partai Garuda juga Dilaporkan Kasus Penipuan
LAPORAN POLISI : Korban bernama Moh Kharir menunjukkan surat laporan polisi atas kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Ketua Partai Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ternyata, sebelum dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama, juga pernah dilaporkan ke Polda Jambi.
Andrio Utama dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus tindak pidana penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Atas kasus ini, terdapat sebanyak 31 orang warga Kota Jambi yang diduga menjadi korban kasus penipuan investasi bodong tersebut, dengan 34 mobil yang diajukan kredit oleh korban ke pelaku.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan
BACA JUGA:Partai Garuda dan PSI Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Ini Sebabnya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, proses yang dilaporkan beberapa waktu lalu sudah dalam proses penyidikan.
Akan tetapi, kata Andri, pihaknya harus melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli perdata. Karena, dari beberapa dokumen yang disita, ada dokumen- dokumen yang berkaitan antara debitur dan ada perjanjian.
“Ini yang harus kami koordinasi dengan saksi ahli. Untuk prosesnya sudah dalam penyidikan,” ujarnya, Senin (8/7) kemarin.
Disampaikan Andri, untuk kasus Andrio yang berada di Polresta Jambi, pihaknya nanti akan berkoordinasi terkait masalah penanganan perkaranya. “Jadi tidak menutup kemungkinan bersamaan, nanti karena mungkin LP-nya ada di tempat kita dan sudah dalam proses sidik, bisa kita tarik bersamaan disini (Polda, Red) dengan menyebut semua korbannya,” sebutnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Warga Diminta Waspada Penipuan Dana Masjid Mencatut Nama Pj Walikota Jambi
BACA JUGA:Kasus Penipuan Bacabup Kerinci, Tersangka Janjikan Keuntung Bisnis Cangkang Sawit
Hal ini dilakukan guna menguatkan bahwa memang posisi orang yang dilaporkan adalah pelaku dan sebuah mata pencaharian yang dilakukan oleh bersangkutan. “Kemarin ada 3 unit mobil yang sudah dilakukan penyitaan,” katanya.
Kasus ini berawal saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong. Pelaku sendiri mengelabui para korban dengan cara merayu.
Para korban juga diiming- imingi angsuran mobil ditanggung oleh pelaku, dan bukan hanya itu para korban juga mendapatkan bonus Rp 2 juta perbulan.