Pemkab Muaro Jambi Raih Predikat Informatif

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Seprovinsi Jambi.--

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Provinsi Jambi 2023

MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menerima penghargaan gemilang tingkat Provinsi Jambi. Kali ini penghargaan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi, yaitu berupa Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Seprovinsi Jambi katagori Informatif.

Penghargaan yang hanya diterima oleh 4 Kabupaten/kota seprovinsi Jambi ini, diterima langsung oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah didamping Kadis Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, M. Faisal Harahap di Hotel Wiltop Kota Jambi, Rabu (15/11/2023).

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, sangat bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Pemkab Muaro Jambi khususnya Diskoninfo Muaro Jambi. 

Menurutnya, di era sekarang ini keterbukaan publik sangat penting, sehingga instansi pemerintah berkewajiban untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Di era sekarang ini, sudah tidak ada lagi hal-hal yang di tutup-tutupi. Hal ini memang berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait informasi publik. Dimana seluruh instansi pemerintah dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Muaro jambi, M. Faisal Harahap, SE., mengucapkan banyak terima kasih, atas diraihnya penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Jambi ini. Dirinya juga berterima kasih kepada para kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro jambi atas dukungannya selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan penghargaan kategori Informatif  yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan penghargaan yang lebih baik dari tahun 2022 yang lalu. Pasalnya tahun lalu kita memperoleh kategori menuju Informatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, tambahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun  2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2022. Ada empat kategori penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik, yaitu  tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan terakhir adalah informatif.

“Kami mohon dukungan dari seluruh kepala OPD agar para pejabat PPID pelaksana dan Administrasi PPID di masing-masing OPD dapat berperan aktif untuk mengupload data yang wajib diinformasikan pada aplikasi PPID yang sudah tersedia. Mudah-mudahan  predikat Informatif ini dapat terus kita pertahankan,” harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan