Disdukcapil Batanghari Terbitkan 926 Akta Perkawinan Non Muslim
Reflizer, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari--
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO-Reflizer, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari, mengumumkan bahwa pemerintah setempat telah menerbitkan sebanyak 926 akta perkawinan bagi mempelai non muslim di Kabupaten Batanghari.
Ia menegaskan pentingnya pembuatan akta perkawinan meskipun mempelai telah memiliki dokumen lain dari lembaga keagamaan.
BACA JUGA:Kesadaran Warga Kabupaten Batanghari Menggunakan IKD Sangat Rendah
BACA JUGA:Langgar Disiplin, Dua ASN Batanghari Diberhentikan dan Dua Lainnya dalam Proses Pemberhentian
"Kepemilikan akta perkawinan sangat penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara. Pencatatan perkawinan juga krusial untuk memberikan perlindungan hukum kepada istri dan anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut," ungkap Reflizer.
Dia menambahkan, "Sampai saat ini, kami telah menerbitkan 926 akta nikah non muslim berdasarkan data yang kami miliki."
BACA JUGA:1.938 Balita di Kabupaten Batanghari Mengalami Stunting
Akta nikah adalah dokumen resmi dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa pasangan telah sah menurut agama atau kepercayaan mereka.
Dokumen ini juga akan berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran anak.
Reflizer menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen perkawinan dapat mempengaruhi proses penerbitan akta kelahiran anak di masa mendatang.
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Hibahkan Dana Rp33 Miliar untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Wacanakan Jalan Alternatif Lintas Tengah dan Timur
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Batanghari belum memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini. (*)