Penetapan Tersangka Tom Lembong Langgar HAM

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi berbicara dengan awak media di Gedung Komnas HAM.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim kuasa hukum Tom Lembong menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). 

Mereka mengungkapkan sejumlah pelanggaran hak yang diduga dialami oleh Lembong dalam proses hukum ini.

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa terdapat tindakan dari Kejaksaan Agung yang mengabaikan hak-hak dasar kliennya, termasuk hak untuk memilih penasihat hukum. 

"Kami sangat meyakini ada tindakan yang melanggar hak asasi manusia, salah satunya adalah tidak memberi kesempatan kepada Pak Tom untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," kata Zaid di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

BACA JUGA:Menyongsong KUHP Baru, Bapas Jambi Bangun Griya Abhipraya sebagai Tempat Pidana Alternatif

BACA JUGA:Kejagung Siap Penuhi Panggilan DPR Terkait Kasus Tom Lembong

Menurut Zaid, setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum serta memilih penasihat hukumnya, namun hak tersebut tidak diberikan kepada Tom Lembong. 

Ia menjelaskan, pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 WIB. Namun, setelah itu, ia dibiarkan menunggu tanpa penjelasan hingga pukul 19.00 WIB, sebelum akhirnya diinformasikan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan pengacara yang ditunjuk oleh Kejagung.

"Pak Tom ini orang yang mampu menunjuk penasihat hukum sendiri. Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau proses ini memang berjalan sesuai prosedur, seharusnya hak itu dihormati," tegasnya.

Zaid juga mengkritik Kejagung karena tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga Tom Lembong mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Ia menambahkan bahwa keluarga Tom baru mengetahui status tersangka kliennya melalui media, bukan melalui surat resmi. "Kami konfirmasi kepada istri Pak Tom dan pihak keluarga, ternyata mereka baru tahu lewat media. Surat penetapan tersangka dan surat penahanan tidak diberikan pada saat itu. Ini sangat tidak sesuai dengan prosedur," ungkapnya.

Sebagai respons atas keluhan tersebut, pihak kuasa hukum Tom Lembong mengadukan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka berharap agar Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum terhadap klien mereka.

Menanggapi pengaduan tersebut, Komnas HAM menyatakan telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong dan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut. 

"Kami akan mempelajari kasus ini. Pengaduan ini baru diterima dua hari yang lalu, dan kami akan menangani pengaduan ini dalam waktu 7 hari kerja," ujar Hari Kurniawan, anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, terkait dugaan korupsi impor gula. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan