JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ada enam Apartur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota Jambi melakukan pelanggaran, kini ditindak pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
Dua dari enam ASN yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan hukum disiplin pemberhentian.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni mengaku, pelanggaran disiplin yang terjadi pada ASN Kota Jambi kebanyakan terkait ketentuan hari dan jam kerja.
Kata Dia, beragam penyebab para ASN yang bermasalah dengan hari dan jam kerja, mulai dari faktor keluarga hingga persoalan pinjaman online (Pinjol) hingga dikejar debt colector.
BACA JUGA:Modal Cair
BACA JUGA:Prancis Tundukkan Amerika Serikat 3-0
"Banyak penyebab mereka tidak masuk kerja, ada yang terlibat Pinjol, dikejar debt colektor atau yang terkait dengan keluarga," kata Yeni, Kamis (25/7/2024).
Dari persoalan itu sehingga membuat ASN tersebut tidak masuk kerja, bahkan ada yang akumulasi tanpa keterangan selama 300 hari dalam waktu tiga tahun.
"Itu sudah ditindaklanjuti hukuman disiplin pemberhentian," sebut Yeni.
Dari enam ASN yang ditindak hukuman disiplin tersebut, dua diantaranya dilakukan pemberhentian, dan empat lainnya hukuman disiplin berat.
"Tidak masuk kerja tiga hari tanpa keterangan yang sah itu sudah bisa ditindaklanjuti hukuman disiplin tingkat ringan, teguran lisan," katanya.
Tapi, sebut Yeni, jika masih tiga hari tanpa keterangan, biasanya atasan bersangkutan langsung yang memiliki kewenangan.
"Dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukum disiplin. Jika sudah diberikan surat peringatan (SP) satu dua dan tiga tetap tidak juga berubah, itu baru diterapkan hukum disiplin," ungkapnya.
Dalam aturan disiplin, ASN yang tidak masuk selama 28 hari bisa diberhentikan. Ketentuan itu berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.
"Lebih dari 28 hari tanpa keterangan bisa diberhentikan, tidak harus berturut-turut. Tapi akumulasi," ujarnya.