JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menerima 30 laporan selama semester 1 tahun 2024. Disnaker menyatakan permasalahan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji dan gaji yang dibawah upah minimum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi M. Harir Khodari mengatakan, hingga semester 1 2024 ini masih didapati puluhan pengaduan tenaga kerja seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lalu juga ada gaji tenaga kerja yang masih dibawah UMP atau UMK.
"Untuk data tahun ini tak banyak laporannya, sekitar ada 30 an laporan. Dan kecelakaan kerja pada semester lalu tak ada laporannya yang masuk," ucap Harir kepada Jambi Ekspres (29/7/2024).
Yang jadi kendala permasalahan itu, menurut Harir, karena masih kurangnya pengetahuan tenaga kerja dan pengusaha. Dimana seharusnya bisa diciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk sanksi perusahaan sendiri Ia menyatakan tak ada yang berat.
BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Kendaraan Dinas Dibayar
BACA JUGA:Kebut Pekejaan Islamic Center Dinas PUPR Minta Tambah Tenaga Kerja
"Untuk pengaduan sifatnya langsung kita proses sesuai dengan aturan. Dan kita langsung menunjuk pengawas dan mediator yang menanganinya. Saat ini sudah ada yang selesai pengaduannya dan ada yang tengah ditangani," sampainya.
Harir tak memungkiri bahwa Jambi masih kurang pengawas tenaga kerja. Ia mengakui jumlah pengawas dan perusahaan tak sebanding. Dimana yang Wajib Lapor Ketengakerjaan Perusahaan (WLKP) yang berjumlah 16 ribuan, sementara jumlah pengawas 34 orang, yang artinya masih jauh dari harapan.
"Kedepan kita harap banyak pegawai (OPD Pemprov) yang mengikuti jabatan fungsional melalui proses sesuai kemampuan dan uji kompetensi pelatihan untuk pengawas tenaga kerja. ASN yang ada di kantor lain yang berminat nantinya," ucapnya.
Terpisah, Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Tebo-Bungo-Sarolangun -Merangin, Ahmad Wardi mengatakan, memang terdapat pengaduan pada semester 1 tahun ini. Namun sifatnya tak ada pengaduan signifikan.
"Hanya ada beberapa pengaduan tentang hak yang tidak keluar seperti di perusahaan batu bara karena banyak yang istirahat, dan itu sudah selesai," ucap Ahmad Wardi. "Untuk laporan tak banyak, dibawah 10 dan semua sudah selesai," akunya. (*)