Kejagung Bantah Pemanggilan Airlangga

Senin 12 Aug 2024 - 21:54 WIB
Editor : Adriansyah

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. (ant)

Kategori :