JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Minggu pagi, 25 Agustus 2024.
Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Waka Baleg Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat RUU Pilkada
BACA JUGA:Sebelum Putusan MK, Ternyata Kaesang Mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilkada Jateng
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengonfirmasi bahwa rancangan PKPU telah memenuhi seluruh ketentuan dari putusan MK.
“Rancangan PKPU ini sudah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70. Kami semua setuju dengan draft ini,” ujar Ahmad Doli sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa jadwal RDP dimajukan dari Senin (26/8) menjadi Minggu untuk memberi waktu lebih bagi KPU dalam menyiapkan aturan turunan dari PKPU.
BACA JUGA:Pengesahaan RUU Pilkada Batal, Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK
BACA JUGA:Pakar Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
“Kami perlu waktu tambahan untuk menyusun petunjuk teknis dan mengatasi dinamika yang ada,” katanya sebelum rapat dimulai.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum, serta adanya aksi protes di berbagai daerah.
Kontroversi muncul karena RUU Pilkada dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI dan tidak sesuai dengan Putusan MK yang diumumkan pada Selasa (20/8).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk calon kepala daerah.
BACA JUGA:Nalim-Nilwan Penuhi Syarat Minimal Lewat Putusan MK, PPP Bisa Mengusung Tanpa Koalisi
BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Partai Nonparlemen, Baleg DPR Akomodasi Putusan MK di RUU Pilkada
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, bukan sejak pelantikan pasangan calon seperti yang ditafsirkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. (*)