JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan mengajukan pemblokiran terhadap 353 situs ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April hingga Agustus 2024.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyampaikan informasi ini saat ditemui di Mapolda Jambi pada Jumat (30/8/2024) sore.
"Sejak April 2024, kami telah mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi online ke Kominfo," ungkap Reza.
BACA JUGA:Polisi Amankan Selebgram Jambi Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
BACA JUGA:OJK Jambi Ingatkan Pelajar Jangan Tergiur Judi Online
Menurut Reza, sebagian besar situs judi online yang terpantau oleh timnya menggunakan server yang berlokasi di luar negeri, sehingga tidak tercatat dalam sistem pemantauan Tim Cyber Polda Jambi.
"Ini menjadi tantangan tersendiri. Namun, kami tetap melakukan penyelidikan secara intensif dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini secara menyeluruh," jelasnya.
Reza menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan patroli di dunia maya untuk mendeteksi situs-situs yang diduga merupakan situs judi online.
BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di Provinsi Jambi, untuk tidak terlibat dalam judi online atau mempromosikan situs-situs tersebut. Ini sudah menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk Presiden," tegas Reza. (*)