JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pemilihan. Arfianto Purbolaksono, Pengamat Politik dan Manajer Riset The Indonesian Institute, menilai bahwa keputusan KPU ini merupakan langkah strategis yang penting.
Menurut Arfianto, “Keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran sangat positif dan diharapkan menjadi solusi bagi calon-calon potensial yang belum siap mendaftar.” Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu ini memberi kesempatan bagi partai politik untuk memfinalisasi pasangan calon mereka dan juga mencari koalisi di detik-detik terakhir sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Arfianto juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari KPU mengenai perpanjangan waktu pendaftaran. Dia menegaskan bahwa meskipun perpanjangan ini hanya berlangsung tiga hari, tantangan terbesar adalah memastikan informasi ini tersebar luas ke seluruh partai politik dan calon potensial.
Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum RI, mengungkapkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di provinsi dan kabupaten/kota akan diperpanjang dari 2 hingga 4 September 2024. Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (30/8), Idham menyatakan bahwa KPU akan melanjutkan sosialisasi untuk menarik lebih banyak calon pada periode 30 Agustus hingga 1 September 2024.
BACA JUGA:Dari Pemeriksa Jadi yang Diperiksa Dr. Deri Mulyadi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:KPK Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang
“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki calon tunggal serta masih terdapat partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, dipersilakan untuk mendaftar. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Idham.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menambahkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 48 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Rinciannya adalah satu provinsi, 42 kabupaten, dan lima kota.
Idham juga menyebutkan bahwa calon tunggal ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi. Di Papua Barat, pasangan calon Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani diusung oleh sebagian besar partai politik peserta pemilu, kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Di Papua Barat, PKN belum mengajukan daftar calon karena sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, setiap partai politik dapat mengajukan pasangan calon,” kata Idham.
Selama periode pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024, sebanyak 1.518 bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU daerah masing-masing. Dari jumlah tersebut, 51 bakal pasangan calon mendaftar secara independen, sementara 1.467 lainnya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. (ant)