Kementerian Kominfo Catat 572 Ribu Aduan Penipuan Online sejak 2017

Selasa 03 Sep 2024 - 16:53 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id telah menerima sebanyak 572 ribu aduan terkait penipuan online.
"Melalui layanan cekrekening.id, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan. Kami mencatat 572.000 aduan mengenai penipuan online dari tahun 2017 hingga 2024," ujar Nezar di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:Polisi Amankan Selebgram Jambi Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online

BACA JUGA:Polda Jambi Terus Tegaskan Berantas Perjudian Online Maupun Togel
Nezar menjelaskan bahwa jenis penipuan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan jual beli online, dengan 528.415 aduan, diikuti oleh penipuan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Dia mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat dalam hal efisiensi dan bisnis, namun juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi informasi, ancaman keamanan siber juga meningkat signifikan.

BACA JUGA:OJK Jambi Ingatkan Pelajar Jangan Tergiur Judi Online

BACA JUGA:Kemenkominfo Akan Gunakan AI untuk Berantas Judi Online

Berdasarkan data dari National Cyber Security Index (NCSI) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber, dan berada di urutan kelima di kawasan ASEAN.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023, tercatat 279 juta serangan siber, turun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 370,02 juta serangan.
Untuk melindungi ekosistem digital dan memastikan penegakan hukum serta pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tegaskan Akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Judi Online

BACA JUGA:OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring
"Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," tambah Nezar. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai