JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten perjudian daring sejak 17 Juli 2023.
Ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, "Dalam waktu satu tahun dua bulan setelah pelantikan saya, kami berhasil menutup akses ke 3,4 juta konten judi online."
Ia menambahkan bahwa teknologi yang digunakan untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online kini lebih efektif.
BACA JUGA:OJK Jambi Minta Bank Awasi Rekening Dicurigai Terafiliasi Judi Online
BACA JUGA:Polisi Amankan Selebgram Jambi Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
Kemenkominfo berfokus pada pemberantasan judi online dengan memutus akses ke platform perjudian serta memperingatkan penyedia layanan digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik, yang sering dimanfaatkan untuk mengakses situs judi.
Selain itu, mereka juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang diduga banyak digunakan untuk mengakses perjudian online di Indonesia.
Sebagai bagian dari strategi ini, Kemenkominfo juga menerbitkan perintah audit bagi penyelenggara sistem elektronik, terutama di sektor keuangan, yang layanannya berpotensi disalahgunakan untuk perjudian.
Budi menekankan bahwa upaya pemberantasan ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua satuan kerja di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga lainnya.
BACA JUGA:Sejak April 2024, Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo
BACA JUGA:Kemenkominfo Tegaskan Akan Tindak Tegas Penyedia Jasa Judi Online
Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan organisasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan judi online.
Saat ini, berbagai kelompok, termasuk pemuda, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan kelompok emak-emak, telah dilibatkan untuk mendukung kampanye ini.
"Penting untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," tutupnya. (*)