JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga Pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS 2020–2023, Fatia Maulidiyanti, tetap divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan yang diambil dari laman resmi MA RI di Jakarta, Rabu. Perkara kasasi Haris teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024, sedangkan Fatia tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024. Keduanya diputuskan pada 11 September 2023 oleh ketua majelis, Dwiarso Budi Santiarto, beserta dua anggota majelis lainnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan untuk membebaskan Haris dan Fatia. Pada 8 Januari 2023, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
BACA JUGA:Ramli Umar Menang Kasasi dalam Kasus Galian C di Kerinci
BACA JUGA:Pemprov Menang Banding Lahan Stadion, YPJ Bakal Kasasi
Hakim menilai bahwa pernyataan yang dibuat oleh Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur penghinaan dan mereka juga dibebaskan dari dakwaan penyebaran berita bohong. JPU sebelumnya menuntut Haris dengan pidana 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari konten podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!", di mana keduanya dituduh menyebar informasi bohong mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya. (ant)