BATAM, JAMBIEKSPRES.CO- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Saufuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir terkait penyeludupan benih bening lobster (BBL) melalui jaringan darat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menangkap para pelaku.
“Tim kami telah melaksanakan pemetaan selama sekitar dua bulan untuk mengidentifikasi asal dan jalur penyeludupan BBL,” kata Nunung dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, yang disiarkan secara daring di Batam.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
BACA JUGA:Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan 16 Box Benih Lobster dari Jawa Timur
Pemetaan dilakukan di wilayah Sumatera, yang dibagi menjadi dua bagian: asal barang dan jalur barang.
Asal barang mencakup Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Sedangkan jalur barang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Metode penyeludupan yang digunakan adalah sistem join cargo, di mana semua barang terkumpul di satu titik,” jelasnya.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa pada 14 Oktober, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Lantamal IV berhasil mengamankan 46 kotak styrofoam berisi 237.305 ekor BBL dan satu unit kapal HSC (High Speed Craft).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Kurir Penyelundup ‘Baby Lobster’
BACA JUGA:Jambi Pusat Transit Penyelundupan Benih Lobster
Ratusan ribu BBL ini diduga akan diseludupkan secara ilegal melalui Perairan Kepri ke Malaysia. Identitas dua pelaku penyeludupan, yakni pengemudi kapal berinisial CM dan RI, sudah teridentifikasi dan kini dalam pengejaran.
“Modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan BBL dari pesisir selatan provinsi-propinsi tersebut, yang kemudian dikemas dan diseludupkan menggunakan kapal HSC,” ujar Nunung.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar