JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 pada Jumat pagi (18/10), menjadikan harga per gram emas mencapai Rp1.503.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.353.000 per gram.
Harga jual emas dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan kembali ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam, Sinyal Positif atau Negatif?
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Peluang Investasi Menarik?
Berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam per Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp801.500
- Emas 1 gram: Rp1.503.000
- Emas 2 gram: Rp2.946.000
- Emas 3 gram: Rp4.394.000
- Emas 5 gram: Rp7.290.000
- Emas 10 gram: Rp14.525.000
- Emas 25 gram: Rp36.187.000
- Emas 50 gram: Rp72.295.000
- Emas 100 gram: Rp144.512.000
- Emas 250 gram: Rp361.015.000
- Emas 500 gram: Rp721.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000
BACA JUGA:Emas Antam Tembus Rp1.495.000 per Gram, Investasi Aman di Tengah Badai Ekonomi Global
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi, Investasi Logam Mulia Terkini
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.