Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tanggal penyampaian 25 Maret 2024/Periodik 2023, Menteri PANRB Rini Widyantini tercatat memiliki total harta Rp27,03 miliar.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp3.750.000.000, terdiri atas:
-Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp550.000.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/250 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp950.000.000;
- Bangunan Seluas 58 m2 di Kabupaten/Kota Bansung, hasil sendiri Rp1.050.000.000;
- Tanah Seluas 474 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp1.200.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin Rp376.500.000.
C. Harta bergerak Lainnya Rp460.000.000.
D. Surat berharga Rp3.413.752.700
E. Kas dan setara kas Rp19.032.906.818.
F. Harta lainnya (nihil).
Rini Widyantini melaporkan tidak memiliki utang. Dengan begitu, maka total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp27.033.159.518.
Karier yang ia mulai dari internal Kementerian PANRB tentu membuat Rini memiliki kemampuan dan pengalaman mumpuni dalam membenahi birokrasi. Berbagai dinamika dan tantangan sudah dilakoninya.
Tugas besar sebagai Menteri PANRB sudah menunggu. Reformasi tata kelola pemerintahan yang di dalamnya terkait dengan keberlanjutan digitalisasi pemerintahan dan pelayanan publik, penguatan kelembagaan dan sinergi antarlembaga birokrasi melalui proses bisnis yang terintegrasi, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan ASN hingga menciptakan budaya kerja ASN yang lebih melayani.
Rini, yang memulai kariernya sebagai seorang birokrat, kini dipercaya sebagai orang nomor satu di Kementerian PANRB. (ant)