Amrizal Tak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis 24 Oct 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Amrizal, selaku terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen (ijazah) tidak penuhi panggilan Penyidik.

Ia dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2024) kemarin.

Maulana mengatakan, Amrizal belum bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan meminta jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.

"Untuk pak amrizal kemarin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada kesibukan, jadi pak amrizal minta jadwal pemanggilan ulang dari penyidik," katanya.

Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan terlapor Amrizal ini telah digelarkan pihak Kepolisian pada 20 September 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menguatkan buktinya dengan melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pemeriksaan itu adalah hasil rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, terhadap dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. 

Informasi dirangkum, pemeriksaan berlangsung selama dua hari, sejak Rabu dan Kamis, 2 sampai 3 Oktober 2024.

Penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. 

Keduanya menyimpulkan serta kembali menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 yang kini anggota DPRD Provinsi Jambi, melainkan hanya dimiliki satu orang yakni Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974. 

BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimiliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus. Amrizal lahir di Kapujan terdaftar memiliki BP 431 yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990 setelah mengikuti proses belajar selama tiga tahun, kemudian mengikuti ujian sehingga memperoleh ijazah yang sah. Hal tersebut juga dibuktikan dalam buku asli pengambilan ijazah, yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang saat pemeriksaan awal. 

Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang diandalkan Amrizal lahir di Kemantan Kerinci (kini anggota DPRD Provinsi Jambi) dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad mantan kepala SMPN 1 Bayang, mengambil atau mencatut data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu. (*)

Kategori :