MONOKWARI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap terkait vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
Sekretaris MA, Sugiyanto, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba
Ketiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M, bersama pengacara LR sebagai tersangka pemberi suap, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (23/10).
Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur yang didakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti—telah menuai protes, di antaranya kasasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan laporan dari keluarga korban ke KY.
BACA JUGA:Perusak Kantor Gubernur Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Hakim
BACA JUGA:Hakim Tolak Banding Dua Terdakwa Kurir Sabu, Terdakwa Tetap Dihukum Mati
Pada Senin (26/8), KY memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut, meskipun masih menunggu proses sidang etik di MKH. Kasasi terhadap Ronald Tannur akhirnya diputuskan pada Selasa (22/10) dengan hukuman lima tahun penjara. (*)