MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO –Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menetapkan batas waktu hingga 10 Desember 2024 bagi desa untuk menyelesaikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 3.
Penegasan ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, Rica Saputra, menegaskan bahwa seluruh desa tanpa terkecuali harus menyelesaikan proses pencairan ADD tahap 3 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Kita menegaskan semua desa harus sudah selesai pencairan sesuai waktu yang telah ditentukan, tanpa terkecuali," kata Rica, Selasa (28/11).
Jika ada desa yang belum menyelesaikan proses pencairan hingga 10 Desember 2024, maka ADD tahap 3 tidak akan dicairkan.
Hingga saat ini, dari total 73 desa di Tanjabtim, baru lima desa yang memulai proses pencairan ADD tahap 3.
Menurut Rica, keterlambatan pencairan ADD tahap 3 kemungkinan disebabkan oleh kesibukan perangkat desa yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, terutama karena sekretaris desa juga bertugas sebagai sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Namun setelah Pilkada ini selesai, diharapkan semua desa mulai bergerak untuk menyiapkan berkas pencairan," tambahnya.
Sementara itu, pencairan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat untuk 73 desa di Tanjabtim telah selesai dilakukan.
Rica menjelaskan bahwa pencairan DD hanya dilakukan dalam dua tahap, sedangkan ADD mencakup tiga tahap.
"Kalau DD tahap sudah clear semua. Tinggal ADD lagi yang belum, jadi harus diselesaikan," jelasnya.
Dinas PMD telah mengirimkan surat kepada seluruh desa untuk mempercepat proses pencairan ADD tahap 3.
Penyelesaian pencairan ini penting karena berkaitan langsung dengan pembayaran gaji perangkat desa, RT, hingga pegawai sara’.
"Pencairan ADD ini untuk kepentingan desa. Saya harap semua desa dapat menyelesaikan pencairan tepat waktu," tutup Rica. (*)