MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO –Rencana pembangunan klenteng di Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD setempat.
Sebelumnya, warga Desa Bakung menolak pembangunan klenteng tersebut karena diduga melanggar aturan.
Penolakan ini muncul akibat dugaan ketidakjujuran pihak pengurus klenteng dalam proses izin pembangunan. Bahkan, rencana tersebut mendapat penolakan dari tokoh masyarakat Desa Bakung.
Samsudin, tokoh masyarakat Desa Bakung dan mantan kepala desa, menyatakan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi dari pihak yayasan terkait rencana pembangunan klenteng.
"Tahu-tahu ada rencana pembangunan klenteng. Saat ini saya bingung, di Desa Bakung tidak ada yang beragama selain Islam," kata Samsudin.
Sementara itu, Syafri Hasibuan, anggota Fraksi PKS-Prindo, menyatakan bahwa pembangunan tempat ibadah boleh dilakukan, tetapi harus mematuhi aturan dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
"Intinya, harus ada persetujuan warga sekitar lokasi pembangunan. Jika masyarakat tidak setuju, maka pembangunan tempat ibadah harus ditunda," ujar Syafri.
Aidi Hatta, Ketua DPRD Muaro Jambi, menambahkan bahwa semua agama di Indonesia berhak mendirikan sarana ibadah.
Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
"Jika sudah mengikuti aturan dan regulasi, perlu ada pertimbangan terkait dampak lingkungan sekitar pembangunan tempat ibadah tersebut," jelas Aidi.
Politisi PAN ini juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik dari pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa, yang berusaha melegalkan sesuatu yang ilegal.
"Karena ada konsekuensinya. Jika melanggar aturan, pasti ada dampaknya," tegasnya. (*)