Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex: Saya Akan Banding

Jumat 29 Nov 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Sidang yang berlangsung pada Jumat (29/11/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Dalam sidang itu, tampak hadir DJ Dinar Candy, seorang artis ibu kota yang juga merupakan kekasih Ko Apex, menyaksikan jalannya persidangan dengan mengenakan kaos merah muda.

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal Merasa Ditumbalkan, Sebut Nanang Rahman Dalang Utamanya

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang Dituntut 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan bahwa Ko Apex terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen dan penggelapan terkait 10 kapal tugboat dan tongkang PT SBS, sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut membuat ibu Ko Apex, Lenny, yang hadir di ruang sidang, histeris.

Ia berlari keluar dari ruang sidang dengan tangisan keras, sambil berteriak bahwa anaknya menjadi tumbal dalam kasus ini.

Usai sidang, Ko Apex memberikan pernyataan kepada awak media, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima putusan tersebut begitu saja dan berencana untuk mengajukan banding.

BACA JUGA:Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

BACA JUGA:Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan

"Saya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, namun saya tidak akan diam begitu saja. Saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidak adil," tegasnya.

Ko Apex juga mengungkapkan bahwa 10 kapal yang disebut-sebut dalam kasus ini adalah kapal ilegal yang dibeli oleh H Nanang dan belum membayar pajak.

Ia pun menyerukan agar Dirjen Pajak melakukan penyelidikan terkait kapal-kapal milik PT SBS yang menurutnya semuanya ilegal.

Kategori :

Terkini

Jumat 29 Nov 2024 - 21:32 WIB

5 TPS di Sungai Penuh PSU

Jumat 29 Nov 2024 - 21:26 WIB

APBD Jambi 2025 Rp4,5 T

Jumat 29 Nov 2024 - 21:22 WIB

Kalah Cantik