Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Rabu 01 Jan 2025 - 20:20 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor barang-barang mewah yang konsumennya cenderung mampu membayar pajak yang lebih tinggi.

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan mendorong konsumsi barang-barang yang lebih ramah lingkungan atau yang memiliki nilai manfaat sosial.

PMK 131/2024 ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025. (*)

Kategori :