Menurut pemohon, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait akibat pelanggaran di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan). Apabila perolehan suara masing-masing paslon dikurangi perolehan suara di 64 TPS tersebut, maka suara perolehan suara Pemohon lebih banyak dibandingkan perolehan suara pihak terkait.
Untuk itu dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.
Disamping itu, sidang PHP Pilkada untuk Provinsi Jambi juga masih berlanjut. Hari ini Selasa (14/1) giliran sengketa Pilkada Muaro Jambi dan Sarolangun. (*)