JAMBI - Kasus korupsi gagal bayar hampir mendekati babak akhir. Januari 2024 ini tiga terdakwa kasus korupsi gagal bayar MTN (Medium Term Notes) pada salah satu Bank di Jambi akan menjalani sidang akhir.
Sidang akhir yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi tersebut beragendakan vonis dari Majelis Hakim kepada terdakwa.
Dalam kasus gagal bayar tersebut terdapat empat orang tersangka. Dimana tiga terdakwa telah menjalani sidang dan satu orang tersangka masih berstatus DPO berinisial (LD).
Tiga terdakwa tersebut saat ini sudah menjalani proses persidangan, mulai dari dakwaan, tuntutan hingga sidang putusan yang akan berlangsung besok.
BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi
BACA JUGA:Buntut 42 Jamaah Umroh Terlantar, Dirut PT MSI Segera Dipanggil Penyidik
Para terdakwa dalam kasus gagal bayar ini yaitu Eks Dirut salah satu Bank di Jambi berinisial YEH, Eks Dirut PT MNC berinisial DS dan eks Pjs Dirut PT MNC berinisial AI.
Terkait hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Haryono Setyawan menuturkan, hingga saat ini satu DPO tersebut masih dalam proses pencarian.
"Kita sudah mengajukan permohonan bantuan pencarian dari adhyaksa monitoring center di Jakarta, kalau dapat pasti akan segera kita proses," katanya, Rabu (3/1) kemarin.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap
BACA JUGA:Kejakgung Himpun PNBP Rp 4,2 Triliun Sepanjang 2023
Ia menegaskan, terkait kasus ini pihaknya akan terus melakukan aset racing terhadap aset para terdakwa. "Tinggal putusan. Dijadwalkan bulan Januari 2024.
Kalau kami tentu yakin kalau perkara ini terbukti karena kami sudah maksimal dalam pengumpulan alat bukti dan kami juga sudah maksimal juga dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. (*)