“Mengenai retribusi, ada batasan yang harus dipenuhi. Satu hari satu trip. Jika tonase bertanmah, maka harus bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Talang Gulo, Mulyono menyebutkan, aturan pengecualian ini berlaku hanya ke beberapa pengumpul sampah yang berada dalam satu asosiasi. Sejatinya, mereka yang tergabung di dalam asosiasi tersebut, jika tidak memenuhi beberapa poin kesepakatan yang ada, maka akan diberlakukan tarif yang ada.
“Inikan kita menjalankan peraturan Kota Jambi. Poin-poin itu tindaklanjut, apresiasi dari Komisi II (DPRD, red) beberapa waktu lalu. Ini lah yang menjadi pengecualian,” terangnya. (*)
Kategori :