JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Provinsi Jambi makin dekat akan mendapatkan berkah dari Partichipating Interest (PI) 10 Persen dari blok migas yang beroperasi di Jambi. Info teranyar, Gubernur mengatakan menuju tahapan penandatanganan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah migasnya.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan PI Provinsi Jambi saat ini sedang tahap untuk menandatangani kontrak (Duediligent).
"Artinya sudah tahap penandatanganan kontrak yang hampir (dilaksanakan), tinggal menunggu undangan saja termasuk di dalam ini yang Petrochina juga sudah hampir," sampai gubernur kepada Jambi Ekspres (1/2/2024).
Haris optimis PI 10 persen bisa dinikmati hasilnya pada tahun 2024 ini. "Jadi begitu ditandatangani kontraknya sudah jalan itu sudah ada uangnya," sebutnya.
Menurut Haris tak ada lagi masalah PI yang dihadapi Pemprov saat ini.
BACA JUGA:Sri Minta ASN Tingkatkan Kualitas Kerja
BACA JUGA:Dewan Berpesan Pembangunan Harus Berdasarkan Kebutuhan
Selain itu, gubernur menyatakan beberapa hari lalu dirinya telah bertemu pihak SKK Migas. Instansi pusat itu melaporkan progres pemasangan pipa jalur (gas) PT Jadestone yang dilaporkan kemarin. Karena pekerjaan itu harus April selesai.
Terkait jadestone yang pipa gasnya terkendala dengan pembebasan tanah di lahan warga setempat, Haris mengatakan itu merupakan hal yang biasa. "Biasa warga protes, biasanya (moment,red) Pemilu kan ada aktornya," ucap Haris.
Dari penelusuran koran ini pihak Jadestone juga sudah bertemu dengan Kapolda Jambi terkait itu, dan meminta pihak Jadeston menangani dengan solusi yang sama-sama menguntungkan antara perusahaan dan warga alias win-win solution.
Sementara itu ditambahkan, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan siapa saja perusahaan yang akan segera bertanda tangan kontrak kerjasama PI dengan Pemprov ini.
Johansyah hanya menjelaskan KKKS yang akan segera berproduksi. "Yang akan berproses juga adalah Blok Lemang di Kabupaten Tanjabbar KKKS-nya Jadestone. Mereka akan Produksi baru mulai per 1 April 2024," jelas Johansyah.
Yang jelas, Johansyah mengatakan pendapatan PI ini akan didapatkan dengan rumusan jika daerah Kabupaten penghasil hanya 1 maka akan pendapatan PI-nya akan dibagi dengan Pemprov Jambi. Sedangkan jika ada 2 daerah penghasil seperti Tanjab Barat dan Tanjab Timur pada KKKS Petrochina maka akan dibagi jumlahnya dengan Pemprov.
Adapun PI 10 persen merupakan kebijakan 10 persen dari keuntungan yang harus diberikan KKKS blok migas kepada Pemerintah Daerah, jika pemda menyatakan pernyataan minat. Pemerintah sama sekali tak mengeluarkan modal investasi. Dan hanya akan menerima keuntungan dari migas yang diolah perusahaan minyak swasta di daerahnya.
Dengan skema, PI ini akan disalurkan kepada BUMD Provinsi dan juga BUMD Pemkab yang telah ditunjuk dan melewati tahapan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Pendapatan yang bisa bernilai puluhan milyar ini akan menjadi pendapatan asli daerah untuk menambah anggaran APBD-nya. (*)