Pemkot Masih Tunggu Hasil BPN Untuk Bayar Lahan SDN 212

Jumat 09 Feb 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran untuk perkara SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.

Namun, pembayaran ganti rugi masih menunggu hasil ukur ulang yang dilakukan oleh BPN Kota Jambi. 

"Masih menunggu keputusan BPN," kata Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaldjon. 

Sebelumnya, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, sebenarnya anggaran itu sudah ada sejak tahun 2023, namun karena prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut. 

BACA JUGA:Gara-gara Digerebek Warga, Caleg Ketahuan Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

BACA JUGA:Disway Gratis

“Tinggal eksekusi bayarnya. Karena ini anggaran pemerintah, tidak bisa dieksekusi seperti uang dari kantong sendiri, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.

Sri mengatakan, tahapannya masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut. Setelah itu, baru KJPP akan menilai berapa Pemkot Jambi harus membayar. 

“Setelah itu, tahap akhirnya baru eksekusi pembayaran,” jelasnya.

Diakui Sri Purwaningsih, banyaknya tahapan yang harus dilalui itu, maka pihak penggugat merasa pemerintah bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan itu.

“Padahal ya memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.

Ia berharap berdasarkan estimasi, maka sekitar bulan Februari atau Maret 2024 nanti, proses pembayaran akan dilakukan. 

“Pengukuran sudah kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Husni mengatkan, jika anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah disediakan di bagian pemerintahan.

“Kurang lebih ada anggaran sekitar Rp5 miliar di bagian pemerintahan, itu nanti bisa digunakan,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Dec 2024 - 21:25 WIB

APBN dan APBD Multiyears

Jumat 06 Dec 2024 - 22:09 WIB

Bantuan Baras 10 kg Lanjut di 2025

Minggu 17 Nov 2024 - 19:59 WIB

DAK Fisik Sarolangun Naik 30 Miliar

Terkini

Jumat 27 Dec 2024 - 21:38 WIB

Korlantas Siapkan 17 Aplikasi

Jumat 27 Dec 2024 - 21:36 WIB

Tak Setuju Jadi Lembaga Ad Hoc

Jumat 27 Dec 2024 - 21:35 WIB

Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP

Jumat 27 Dec 2024 - 21:34 WIB

Zuwanda-Sawaluddin Persoalkan 203 TPS