Dewan Minta BPPRD Berupaya Tunggakan Pajak Cepat Selesai
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi II DPRD Kota Jambi memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta beberapa wajib pajak yang bermasalah. Seperti tunggakan pajak yang belum terselesaikan.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan serta mencarikan solusi atas permasalahan yang ada.
Beberapa pelaku usaha yang dipanggil adalah PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo Modern, Pi'tek Obong Tenalaipura, dan Hotel Abadi Suite.
BACA JUGA:Surati Pj Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh
BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil BPN Bayar Lahan SDN 212
PT EBN yang diwakili oleh Purnomo Sidi dalam hearing menyatakan mengakui masih ada tunggakan pajak parkir sebesar Rp 534 juta. Berdasarkan perhitungan manajemen, tunggakan tersebut rencana awalnya akan dilunasi pada tahun 2023 lalu. Namun karena beberapa persoalan, pihak perusahaan membayar secara bertahap.
"Kami juga sudah beberapa kali didatangi oleh BBPRD untuk mencari solusi bersama. Atas tunggakan tersebut kami menerima 8 Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dari total tunggakan pajak parkir sebesar Rp 534 juta itu sudah kami angsur sebesar 3 SKP senilai Rp 175 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp 360 juta. Sisa pembayaran pajak, yang 5 SKP itu, kami minta waktu hingga bulan April 2024. Insya Allah akan kami lunasi Rp 360 juta sisanya itu. Sehingga kedepannya untuk pajak reguler kami berusaha membayarnya tepat waktu," katanya.
Purnomo menceritakan jika tadinya manajemen berencana membayar lunas tunggakan pajak di tahun 2023.
"Tadinya cukup, tapi kami banyak sekali dapat tagihan dari pemerintah. Ada banyak hal tagihan masuk ke kami. Terbaru berkaitan dengan Perda Retribusi ke TPA Talang Gulo," katanya.
Kata Purnomo, dalam aturan itu bagi yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan biaya Rp 100 ribu per ton.
"Jadi kami harus sediakan uang Rp 2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp 60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya," jelasnya.
Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami," katanya.