NasDem Lebih Setuju Dinaikkan Jadi 7 Persen

Rabu 06 Mar 2024 - 21:57 WIB
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ingin agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 7 persen pada Pemilu mendatang. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan, kenaikan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng merespons putusa Mahkamah Konsitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029.

"Kan dari dulu kita memang ingin 7 persen supaya ya mohon maaf, kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya, kalau memang kita seide, seideologi, seplatform, kenapa nggak jadi satu," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, sembilan fraksi di DPR saat ini jumlah yang sangat ideal. Karena itu, ia menyarankan jika ideologi partai tidak jauh berbeda penting untuk disederhanakan.

"Bayangkan kalau partai tadi bergabung dengan partai-partai yang seplatform, seideologi, segagasan juga sama, saya kira jauh lebih baik," tegas Sugeng.

BACA JUGA:Soal Ketua DPRD Akan Ditentukan Melalui Mekanisme Partai, Bakri Sebut PAN Masih Fokus Kawal Suara

BACA JUGA:4 Caleg DPR Ini Diprediksi Lolos ke Senayan, 6 Caleg Harus Bersaing di Internal Partai dan Ini Hitungannya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

BACA JUGA:Update Real Count KPU 16 Februari, Ini Daftar 8 Partai Peraih Suara Tertinggi di Jambi

BACA JUGA:Partai Garuda dan PSI Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Ini Sebabnya

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem, yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai