NasDem Lebih Setuju Dinaikkan Jadi 7 Persen

Rabu 06 Mar 2024 - 21:57 WIB
Editor : Muhammad Akta

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

BACA JUGA:Akibat Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Memilih Caleg Partai Garuda dan PSI Dianggap Tidak Sah

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan. (gwb)

Kategori :