Dalam surat itu diterangkan terkait penghentian hauling batu bara. Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Wakil Ketua Tim Satgas wasgakkum Johansyah.
Surat bernomor S.620/693/SETDA.PRKM-2.1/III itu ditujukan kepada bos tambang wilayah Sarolangun dan Batanghari. Serta juga bos atau pemilik pelabuhan Srikandi, Minimex, KDC, dan PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) Jangga Sukses Madani.
Johansyah, mengakui surat itu sudah dilayangkan pihaknya ke pemilik tambang dan pelabuhan. "Ia sudah kita kirimkan suratnya ke pengusaha dan pemilik Pelabuhan. Nanti akhir pekan pada hari Sabtu akan kami evaluasi intens terkait ini," sampai Johansyah kepada Jambi Ekspres.
BACA JUGA:Demokrat Terlempar Dari Kursi Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Masih Terjadi Pergerakan Tanah Lereng, Ruas Kerinci-Bangko Tetap Waspada
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sudah membuka hauling angkutan batubara mengoptimalkan jalur Sungai di wilayah Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di batanghari mulai senin 4 Maret 2024 lalu.
Namun dikarenakan kejadian kemacetan pada kamis 14 Maret 2024 pukul 03.00 hingga pukul 12.00 diwilayah batanghari dari karmeo hingga Jebak, berimbas pada jalur menuju ke Sarolangun menuju Muara Bulian dan sebaliknya macet.
"Untuk itu mulai hari ini, malam jum'at (Kamis malam) jalur batubara jalur sarolangun menuju pelabuhan di batanghari dihentikan sementara waktu sampai waktu tidak terbatas, kami akan lakukan rapat evaluasi secara intens, dengan pengusaha dan pemilik Pelabuhan," ucap Johansyah.
Diakui Johansyah penyebab kemacetan yakni tidak mampunya pengusaha tambang mengatur angkutan dari mulut tambang. Dan juga karena penumpukan di pintu masuk pelabuhan.
"Setelah kita analisa penyebab macet terjadi penumpukan di pintu masuk PT.PUS di Jebak, artinya dengan kondisi ini tim satgas menghentikan sementara. Sampai kami lihat kesiapan pelabuhan untuk menampung batu bara yang dikontrakkan," ucap Johansyah pria yang juga Plh Asisten 2 Setda Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Melejit PPP Berhasil Kuasai 2 Daerah, PAN & Golkar Berbagi 3 Daerah
BACA JUGA:Terkait Kisruh Seleksi PPPK, Ombudsman Minta Tunda Pengusulan NIP PPPK
Sebelumnya, kekacauan jalur darat ini sudah diprediksi oleh Pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir.
Menurut tokoh Jambi itu, seharusnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang dilalui Batu Bara kembali ke kesepakatan Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024. Dimana Ingub yang berlaku mulai 1 Januari itu menegaskan batu bara hanya dibolehkan jalur sungai dan jalan khusus batu bara.
"Harus tegas kembali ke aturan awal, lantaran masyarakat sudah nyaman tanpa batu bara di jalan nasional. Kalau mau lewat jalur darat pengusaha rampungkan jalan khusus dahulu," ucap Nasroel.
Pria yang juga Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi ini mengungkapkan, dengan telah diperbolehkan 775 truk batu bara melintasi jalan nasional akan memberikan efek domino yang buruk.