JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyisakan waktu sehari usai ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, Rabu (20/3) kemarin.
Dari pantauan diwebsite resmi MK hingga pukul 20.30 Wib Jumat (22/3) kemarin, belum ada satupun permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Jambi.
Sejauh ini baru 9 permohonan yang terigister dan sudah mendapatkan tanda terima dari MK.
Permohonan itu masing-masing 1 untuk Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian 8 permohonan sengketa lainnya diajukan untuk pemilihan legislatif (Pileg) baik itu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA:PDIP Jambi Gugat Hasil Pemilu, Karena Duga Ada Unsur TMS di Dapil Sarolangun-Merangin
BACA JUGA:Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK
Sebelumnya dari Provinsi Jambi potensi sengketa akan diajukan PDI Perjuangan yang mempersoalkan hasil Pilg DPRD Provinsi Jambi untuk Dapil III, Sarolangun-Merangin.
PDI Perjuangan menilai adanya dugaan kecurangan dengan Terstruksur, Sistimatis dan Masif (TMS).
Bukti PDI Perjuangan sebenarnya cukup kuat setelah partai berlambang banteng tersebut berhasil membuktikan adanya dugaan pergeseran suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi.
Kala itu KPU Sarolangun harus melakukan rakapitulasi ulang untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Pauh, Pelawan dan Sarolangun.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya hanya pemunggu apabila ada sengketa.
“Kita sifatnya hanya menunggu, karena KPU berada dalam posisi termohon,” ujarnya.
BACA JUGA:MEROSOT! Pemilu 2019 Kuasai Tiga Daerah, 2024 Gerindra Hanya Menag di Kerinci
BACA JUGA:14 Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kerinci Dilaporkan ke Bawaslu, 2 Kasus Ditindaklanjuti ke Gakumdu