BACA JUGA:Terlibat TPPU di Dharmasraya, Mantan Bendahara Demokrat Sungai Penuh Ditahan
“Ini sesuatu yang luar biasa, maka kita minta betul ini dicermati apa yang terjadi dilapangan. Kalau kita bilang itu kesalahan, iya betul itu kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Mereka mengartikan DPK itu sama dengan DPTb. Sehingga ini tidak terkoreksi,” ujarnya.
Menurut Sanusi, salah satu cara untuk melakukan koreksi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan.
Karena PSU tidak dilakukan, maka menjadi catatan penting di Kota Jambi.
“Terkonfirmasi dari jawaban KPU Kota Jambi ada di 9 Kecamatan 52 kelurahan dan 120 TPS. Ini kita minta penjelasannya di forum pleno dari KPU Kota Jambi, tapi tidak mendapatkan jawaban,” sebutnya.
Dalam rapat pleno sendiri, kata Sanusi, forum hampir sebagian besar menyepakati ini harus dilakukan PSU.
BACA JUGA:KPU Adu Data Dengan PDIP dan Gerindra, Pleno Tingkat Provinsi Diwarnai Protes Saksi
BACA JUGA:Koalisi Perubahan Dukung PDIP Gulirkan Hak Angket
Tentu itu apabila ada para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kelalaian yang dilakukan teman-teman. Kenapa tidak dilakukan koreksi dengan merekomendasikan PSU. Ini pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, padahal ini fatal,” pungkasnya. (*)