Koordinator divisi hukum KPU Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya siap apabila ada sengekta yang diajukan partai politik.
Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kabupaten/kota untuk mempersiakan diri menghadapi adanya kemungkinan sengketa.
“Intinya kita siap. Semua dokumen terkait Pemilu sudah kita minta agar teman-teman di daerah mempersiapkannya. Intinya tidak ada masalah,” tegasnya.
Untuk pengajuan sengketa sendiri, kata Suparmin, hari ini (Sabtu, red) pukul 22.30 wib adalah batas akhir. Karena waktunya sesuai aturan adalah 3x24 jam.
“Tadi saya lihat baru sekitar 9 permohonan, mungkin besok (hari ini, red) bertambah. Karena sudah masuh batas akhir,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Empat PPK Sumay dan Tengah Ilir Mangkir Panggilan Tim Gakkumdu Tebo
BACA JUGA:Ada Skandal Suara di Tebo, Suara Caleg Demokrat Syamsurizal Digelembungkan
"Ya kita ngajukan ke MK,” kata Zaidan.
Zaidan mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS di Sarolangun, karena diduga telah terjadi terstruktur, sistimatis dan massif.
“Karena ini TSM (terstruktur, sistematis dan maaif)," tegasnya.
Tidak hanya Zaidan, Sanusi saksi partai Hanura Provinsi Jambi mengkritik adanya persoalan data yang tidak singkron antara pengguna untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.
Termasuk pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga tidak bisa disingkronisasikan.
Beberapa diantaranya ada di Kota Jambi, dimana pengguna DPK yang seharusnya mendapatkan lima surat suara. Ternyata fakta dilapangan, pengguna DPK tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.
Sanusi menjelaskan selisih antara pengguna DPK di Kota Jambi untuk pemilihan presiden dengan pemilihan DPRD Provinsi berkisar pada angka 367 pemilih.
BACA JUGA:PKS dan Demokrat Ingatkan PPK Jangan Manipulasi Suara