JAMBIEKSPRES.CO-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin boleh bernapas lega.
Mimpi mereka berlebaran akhirnya benar-benar segera terwujud, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang ditunggu-tunggu sudah siap dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut informasi diperoleh dari Kepala BPKAD Merangin melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah.
“TPP ASN Merangin bulan Januari dan Februari 2024 sudah bisa dibayarkan. Seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),” ujar Darhimah.
BACA JUGA:Tertunggak 2 Bulan, TPP PNS Pemprov Cair Akhir Maret
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp76 Miliar Untuk TPP ASN
Dikatakannya, untuk besaran TPP yang diterima ASN sesuai Peraturan Bupati Merangin yang sudah diserahkan oleh Bagian Organisasi Setda Merangin untuk beberapa jabatan sesuai rekomendasi dari BPK RI mengacu TPP tahun 2022.
“Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran TPP ASN sebanyak 2 bulan kurang lebih Rp15 miliar,” bebernya.
Terkait rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Februari 2024 sedang dalam pengurusan dokumen administrasi di Taspen.
Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan yang diterima dalam satu bulan dijadwalkan dibayarkan pada awal bulan April 2024.
BACA JUGA:FANTASTIS! Ini Dia Sosok PNS yang Bakal Terima THR Hingga Rp123 Juta
BACA JUGA:CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan
“Untuk proses pencarian dana Ganti Uang (GU) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah bisa mengajukan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan ketentuan semua persyaratan sudah dilengkapi dan di upload di aplikasi SIPD,” akunya. (*)