Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan

Kamis 18 Apr 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Jurnal

Ditambahkan Laila, walaupun anaknya sudah sadar namun, Aji belum mengenal siapapun, baik keluarga dan teman-temannya.

“Setelah sadar dia tidak tau apa-apa, tante dan kawannya menangis melihatnya karena tidak tau lagi siapa. Ke depan saya tidak tau lagi anak saya nasibnya seperti apa,” tambahnya. 

Laila juga meminta agar Kapolda Jambi memberikan keadilan terhadap Aji. Ia tidak terima pelaku hanya dua orang dan sudah jelas semua yang hadir di lokasi kejadian mengurung anaknya.

BACA JUGA:Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tahanan Titipan Jaksa Dilimpahkan

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Tahanan, Penyidik Siapkan Berkas Perkara 6 Tersangka

“Saya minta hukum yang berlaku dan seadil-adilnya untuk anak saya,” katanya.

Sementara itu Zainal, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, bahwa kliennya Aji menjadi korban pengeroyokan oleh anak club mobil, hingga korban masih keadaan belum sadarkan diri di Rumah Sakit Raden Mattaher.

“Untuk kondisi korban saat ini baru keluar dari ruangan ICU RS Raden Mattaher dan keadaan masih miris belum sadarkan diri,” ujarnya.

Lanjut Zainal, pihaknya mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah menangkap dua pelaku dalam kasus ini, namun ia menyayangkan adanya statement dari pihak kepolisian bahwa korban dan tersangka merupakan persoalan cinta segitiga.

Keluarga yang mendengar dan mendapatkan informasi tersebut merasa malu di masyarakat karena menjadi cemoohan di masyarakat.

BACA JUGA:GAWAT! Polda Sumut Temukan Sopir Bus Jurusan Medan-Jambi Positif Narkoba

BACA JUGA:Narkotika Senilai Rp30 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi dari 6 Kasus Berbeda

“Padahal korban ini tidak ada terlibat untuk cinta segitiga oleh mantan pacar tersangka. Kami katakan tidak adanya unsur cinta segitiga, karena ini hanya pertemanan anak sesama Batanghari saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi melakukan konferensi pers terkait kejadian pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jambi tepatnya di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu.

Diketahui, dalam kejadian pengeroyokan tersebut polisi telah mengamankan dua orang pelaku dan kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Korban yakni bernama Aji sedangkan kedua pelaku yakni Arli dan Fras, ketiganya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kategori :