Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan

Kamis 18 Apr 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Jurnal

Bertempat di Mapolresta Jambi pada Senin (8/4) malam, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto, Kasat Reskrim Polresta Jambi serta tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi.

BACA JUGA:Polda Sidik Kasus Ferienjob ke Jerman dan Dosen Unja Jadi Tersangka, Unja Berikan Klarifikasi

BACA JUGA:Terkait Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Penyidik Polda Akan Periksa Saksi dari Pusat

Eko menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.

“Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli,” ujarnya.

Kemudian pelaku Azril membuat janji dengan korban Aji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo pada pukul 22.00 WIB malam.

Mereka bertemu dan sempat ribut tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada di sana.

Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban  dan pelaku.

Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Meinggalnya Santri AH, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kerja Polda Jambi

BACA JUGA:Posting Kasus Santri Jambi Meninggal dan Minta Polda Usut Kasusnya, Medsos Hotmanparisl Diserbu Netizen

“Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama fras, dengan bahasa ‘fras tolong saya’  selanjutnya fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi,” jelas Eko.

Diungkapkan Eko, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai