JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo yang diduga dianiaya oleh dua seniornya, terus berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kepolisian akan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harahap. Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tebo, Ini Tiga Barang Bukti yang Diserahlan
"Anda dapat yakin bahwa siapapun yang terlibat akan kami proses secara tegas. Kami telah mendapatkan bukti keterlibatan dari rekan-rekan mereka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya pada Jumat (26/4).
Ketiga orang saksi ini merupakan teman sekelas kedua tersangka sebelumnya dan telah mengetahui kejadian penganiayaan sejak awal.
Namun, mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak penyidik.
"Setelah pemeriksaan mendalam, kami telah menggunakan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Meskipun telah berada di tempat kejadian sejak awal, ketiga orang saksi ini tidak pernah memberikan informasi kepada penyidik selama lima bulan sejak kejadian.
Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, dan kemungkinan akan ada peningkatan status terhadap ketiga orang tersebut dalam waktu dekat. (*)