Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini berstatus Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.
“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.
Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada 2024
BACA JUGA:Iskandar Nazari Masuk Bursa Bacakada, Figure Muda di Pilkada Kerinci 2024
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.
Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkasnya. (*)