Dia mengungkapkan bahwa meskipun telah melaporkan masalah ini kepada pihak BPN, namun tidak ada penyelesaian yang memuaskan. "Kedua sertifikat langsung diblokir, namun masalah ini belum terselesaikan," ujar Bheny.
Bheny menambahkan bahwa setelah merasa tidak mendapat keadilan, dia melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Hasilnya, Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Terkait Penundaan SPPT-PBB-P2 13 Bidang Tanah, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
"Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo bisa terungkap," tutupnya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kompleksitas masalah dan harapan akan keadilan yang tercapai melalui proses hukum yang transparan dan adil. (*)