JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, utamanya penuntasan pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
"Koordinasi efektif akan terus kami lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kami melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi dengan pihak JPU," kata Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Terkait perkembangan penanganan perkaranya, Ade mengatakan penyidikan masih berlangsung secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Kami pastikan penyidikan berkas perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
BACA JUGA:Kinerja Ekspor Menguat di Seluruh Sektor
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Sudah Sesuai Undang-Undang
Terkait masa pencekalan yang sudah berlangsung lama sejak ditetapkan tersangka, Ade menyebut pihaknya terus memperpanjang masa pencekalan dan memastikan tersangka Firli Bahuri masih berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua, kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan terhadap beberapa saksi. Termasuk juga mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar yang namanya disebut dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan," kata Ade.
Dia melanjutkan, permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Kemudian, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri, kata Ade, pihaknya juga sedang mendalami dugaan tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyidikan maupun penyelidikan dari dugaan tindak pidana lainnya saat ini masih terus berlangsung, dan kami pastikan itu akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan pasti akan kami update perkembangannya," kata Ade.
Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).