JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara Affandi Susilo atau Ko Apex telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Diketahui, Affandi Susilo alias Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu.
Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki.
BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka
BACA JUGA:Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex.
Saat ini Ko Apex telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka saat ini masih dalam penahanan.
“Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex),” ujarnya, Rabu (26/5) kemarin.
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS pada 17 April 2024 lalu.
Dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.
BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan