Dari laporan yang dikirim, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya. Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.
“Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Andri.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, saat itu sekitar tahun 2022 lalu, pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya.
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ungkapnya. (*)